Jumat, 30 Maret 2012

Harga BBM Naik, 459 Perusahaan Diimbau Tidak Melakukan PHK
 0
 
 4
TEGAL, suaramerdeka.com - Sebanyak 459 perusahaan di Kota Tegal diimbau untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja/buruh. Selain itu juga diminta melakukan efisiensi biaya produksi perusahaan.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Tegal, H Sumito SIP, Kamis (29/3). Menurut dia, dengan melakukan efisiensi biaya produksi diharapkan dapat menghindarkan adanya kemungkinan PHK bagi pekerja/buruh tanpa mengganggu proses produksi dan kinerja perusahaan. "Dalam waktu dekat ini kami akan mengumpulkan para pengusaha untuk membahas masalah ini, sehingga ada solusi yang terbaik apabila harga bahan bakar minyak (BBM) jadi naik," katanya.
Menurut dia, terkait masalah tersebut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.03/MEN/III/2012 tertanggal 22 Maret 2012 tentang Pencegahan PHK. Dalam surat itu, Gubernur/Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia diimbau dan diminta memberi pemahaman kepada pengusaha di wilayahnya masing-masing untuk berusaha semaksimal mungkin tidak melakukan PHK serta secara intensif dan berkesinambungan melakukan upaya-upaya untuk menjaga kondisi hubungan industrial di wilayahnya masing-masing sehingga tetap kondusif.
Sumito mengemukakan, rencana kenaikan harga BBM memang akan memberikan dampak yang dirasakan oleh para pekerja/buruh. Oleh karena itu, pihaknya mendorong perusahaan agar dapat menaikkan biaya makan dan biaya transportasi kepada para pekerjanya, sesuai dengan kemampuan perusahaan yang bersangkutan. "Agar tidak merugikan kedua belah pihak ataupun pihak–pihak terkait lainnya perlu ada komunikasi dan dialog dengan baik," katanya.
Dia menambahkan, apabila langkah-langkah antisipasi telah dilakukan, namun ancaman PHK tidak dapat dihindari dan pengusaha terpaksa melakukan PHK, maka PHK harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Hingga kini dari sekitar 459 perusahaan tidak ada yang mengajukan penangguhan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tegal tahun 2012. Karena itu, perusahaan tersebut wajib membayar karyawannya sesuai UMK yang telah ditetapkan sesuai SK Gubernur Jateng Nomor 561.4/73/2011 tanggal 18 November 2011, sebesar Rp 795.000/ bulan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar